Persyaratan calon anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI):
- Mengajukan Surat Permohonan menjadi anggota AREBI (dengan mengisi Formulir yang disediakan AREBI)
- Membuat Surat Pernyataan "Bersedia Memenuhi Kewajiban Anggota Sesuai AD/ART AREBI, Peraturan yang Telah Ditetapkan Oleh AREBI" (Contoh dari AREBI: dibuat di atas Kop Surat Perusahaan dan dibubuhi Meterai secukupnya)
- Rekomendasi dari satu orang pengurus atau perusahaan yang telah menjadi Anggota AREBI (dengan mengisi Formulir yang disediakan AREBI)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP)
- Daftar Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (dengan mengisi Formulir yang disediakan AREBI)
- Profil Perusahaan (Company Profile)
- Struktur Organisasi Perusahaan, lengkap dengan bidang atau bagian-bagiannya
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Data Kegiatan Usaha Jasa Broker Real Estate yang sudah dikerjakan (jika ada)
- Data Kegiatan Usaha Jasa Broker Real Estate yang akan dikerjakan (jika ada)
- Membayar biaya keanggotaan berupa Uang Pangkal dan Iuran Tahunan Keanggotaan