Keanggotaan

Persyaratan calon anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI):

  1. Mengajukan Surat Permohonan menjadi anggota AREBI (dengan mengisi Formulir yang disediakan AREBI)
  2. Membuat Surat Pernyataan "Bersedia Memenuhi Kewajiban Anggota Sesuai AD/ART AREBI, Peraturan yang Telah Ditetapkan Oleh AREBI" (Contoh dari AREBI: dibuat di atas Kop Surat Perusahaan dan dibubuhi Meterai secukupnya)
  3. Rekomendasi dari satu orang pengurus atau perusahaan yang telah menjadi Anggota AREBI (dengan mengisi Formulir yang disediakan AREBI)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP)
  7. Daftar Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (dengan mengisi Formulir yang disediakan AREBI)
  8. Profil Perusahaan (Company Profile)
  9. Struktur Organisasi Perusahaan, lengkap dengan bidang atau bagian-bagiannya
  10. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  11. Data Kegiatan Usaha Jasa Broker Real Estate yang sudah dikerjakan (jika ada)
  12. Data Kegiatan Usaha Jasa Broker Real Estate yang akan dikerjakan (jika ada)
  13. Membayar biaya keanggotaan berupa Uang Pangkal dan Iuran Tahunan Keanggotaan