Surat Izin Usaha (SIU-P4)

Pendaftaran Baru

Persyaratan kelengkapan data/dokumen yang diperlukan untuk membuat SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) meliputi:
  • Mengisi Surat Permohonan / Daftar Isian Permohonan (Formulir) harus diketik pada kop Surat Perusahaan
  • Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dimana di dalam Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar tersebut, pada ketentuan mengenai ruang lingkup usaha harus tercantum "AGEN PROPERTI", atau salah satu dari persyaratan di bawah ini : 
  1. Jasa jual beli
  2. Jasa sewa menyewa
  3. Jasa penelitian dan pengkajian properti
  4. Jasa pemasaran 
  5. Jasa konsultasi dan penyebaran informasi
Apabila dokumen yang diisi meragukan, maka Departemen Perdagangan R.I. akan meminta untuk diperlihatkan dokumen aslinya, apabila tidak ada kalimat tersebut di atas, maka harus membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa Akta Perubahan Anggaran Dasar sedang dalam proses permohonan permohonan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  • Fotokopi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  • Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus, atau penanggung jawab Perusahaan, apabila pengurusan SIU-P4 dilakukan oleh Pihak Ketiga (Sekretariat DPP AREBI) di atas kop Surat Perusahaan, stempel dan materai cukup 
  • Daftar Tenaga ahli 2 (dua) orang, dilengkapi dengan : 
  1. Surat Pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja pada Perusahaan lain yang sejenis di atas meterai cukup, dengan kop Surat dan stempel perusahaan.
  2. Fotokopi Sertifikat Profesi yang diikuti / Fotokopi Sertifikat Training Sertifikasi yang masih berlaku yang diselenggarakan oleh AREBI, apabila sertifikat training sertifikasi telah kadaluarsa, harus diperpanjang terlebih dahulu.
  3. Curriculum Vitae (CV)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  •  Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama, dilengkapi dengan : 
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Curriculum Vitae  (CV)
  3. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 = 2 lembar

  • Neraca Perusahaan. 

Pendaftaran Ulang

Untuk Pendaftaran Ulang persyaratan yang dilengkapi :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk pendaftaran ulang. 
  • Laporan kegiatan Perusahaan untuk pendaftaran ulang 
  • Asli SIU-P4 untuk pendaftaran ulang. 
  • Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama, dilengkapi dengan : 
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Curriculum Vitae (CV)
  3. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 = 2 lembar