Tentang AREBI

Sejarah

Diprakarsai oleh gagasan beberapa pakar di bidang real estate Indonesia, maka didirikan suatu bentuk Organisasi Profesi yang diberi nama " Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) " oleh para pendiri-pendirinya antara lain:
  1. Moh. S. Hidayat 
  2. Drs. Ferry Sonneville 
  3. Drs. Enggartiasto Lukita 
  4. Budiarsa Sastrawinata 
  5. Ir. Sulitijo Sidarto Mulyo 
  6. Andy Iskandar 
  7. Frans Mardi 
  8. Tommy Sanyoto 
  9. Cynthia G. Sonneville 
  10. Inca W. Sianipar 
  11. Velly Theisa 
AREBI diresmikan pendiriannya pada tanggal 17 November 1992 di Jakarta oleh Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat : " Ir. Siswono Yudohusodo ".

Visi & Misi

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) adalah organisasi profesi satu-satunya yang beranggotakan perusahaan ataupun perorangan yang bergerak dalam bidang kegiatan usaha Jasa Perantara Perdagangan Properti.

Organisasi ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Jasa Perantara Perdagangan Properti kepada masyarakat pengguna jasa dalam bidang real estate, serta memperjuangkan kepentingan para anggota organisasi.

AREBI menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan profesional, serta selalu menekankan kepada para anggotanya untuk selalu memberikan jasa layanan kegiatan terkait dengan perdagangan real estate dengan mematuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik ke-profesi-an yang telah ditetapkan.

Manfaat

Manfaat AREBI Bagi Masyarakat :
• Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi
• Memperoleh layanan yang akurat dan pasti
• Menghilangkan beban biaya yang tidak perlu
• Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang obyektif

Bagi Developer / Pemilik Properti :
• Mengurangi biaya-biaya fix perusahaan
• Mengembangkan jaringan pemasaran
• Meningkatkan efisiensi dan produktivitas dari program investasinya
• Dapat lebih mengkhususkan / menspesialisasikan kepada bidang yang ditekuni sebagai " The Real Developer "

Bagi Pemerintah :
• Membantu memecahkan kesempatan kerja
• Tumbuhnya pendidikan keterampilan sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia ke arah profesional
• Kepastian terhadap sumber pendapatan negara melalui mekanisme perpajakan
• Penerbitan aspek legal dan hukum sebagai bagian dari prasyarat kegiatan brokerage sendiri

Bagi Anggota AREBI :
• Memperoleh pengakuan, penghargaan dan perlindungan
• Bersama-sama dapat mengembangkan standard kinerja dan imbalan jasa
• Terlindungi dari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma etika
• Bersama-sama dapat mengembangkan penelitian dan pengembangan pranata-pranata
• Memperoleh / tukar menukar informasi
• Pengembangan jaringannya (Networking)
• Pengembangan melalui pendidikan tenaga-tenaga profesionalnya
• Pengembangan wawasan baru dan kerjasama internasional

Dengan memakai jasa perantara properti anggota AREBI, Anda menghemat tenaga dan waktu, mengurangi kerepotan dalam memasarkan pengurusan penjualan/ pembelian / penyewaan, memberikan informasi yang tepat tentang pasar, mengurangi biaya dan total kegiatan pemasaran properti lainnya.